PenaBicara.com - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan vonis Sudrajad Dimyati tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Logo IKN Resmi Diluncurkan
Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.***
Artikel Terkait
Terkait Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung: Kami Prihatin
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati