• Jumat, 29 September 2023

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:38 WIB
hakim agung MA yakni Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK. (Instagram tekaentv)
hakim agung MA yakni Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK. (Instagram tekaentv)

PenaBicara.com - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan vonis Sudrajad Dimyati tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Logo IKN Resmi Diluncurkan

Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X