• Jumat, 29 September 2023

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar Pada 6 Juni 2023

- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:22 WIB
Tersangka Mario Dandy diborgol dengan menggunakan cable ties atau pengikat kabel. (Dok. PMJ News)
Tersangka Mario Dandy diborgol dengan menggunakan cable ties atau pengikat kabel. (Dok. PMJ News)

PenaBicara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang (Mario Danday dan Shane) yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa 30 Mei 2023.

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Sedangkan hakim anggota antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Baca Juga: Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tukasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X