• Jumat, 29 September 2023

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

- Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
saat menggelar press release pengungkapan kasus Curanmor, Selasa 30 Mei 2023. (Foto: Mega/PenaBicara.com)
saat menggelar press release pengungkapan kasus Curanmor, Selasa 30 Mei 2023. (Foto: Mega/PenaBicara.com)

PenaBicara.com – Sat Reskrim Polres Sorong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu 8 April 2023.

Kasus Curanmor itu terjadi di kantor notaris di kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 08.00 WIT saat pemilik kendaraan lupa mencabut kunci motornya.

“Saat itu sekitar pukul 08.00 WIT korban tiba di kantor notaris untuk bekerja. Ia pun memarkirkan kendaraannya di teras depan kantor, namun karena terburu-buru ia lupa mencabut kunci motornya,”ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat menggelar press release pengungkapan kasus Curanmor, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Waspada, Begal Modus Pura-Pura Jadi Penumpang Ojek di Sorong

Sekitar pukul 10.00 WIT, korban keluar dari kantor dan menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke pihak Kepolisian.

“Setelah tim melakukan pengembangan dan serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 16.50 WIT tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ES dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah beserta kuncinya,”jelas Kapolres.

Dikatakannya, dalam melancarkan aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban, apalagi saat itu turun hujan yang cukup deras dan korban juga lupa mencabut kunc motornya.

Baca Juga: 37 WNI yang Terjerat Kasus Judi Online di Laos Kembali ke Indonesia

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lupa mencabut kunci kendaraannya, serta memarkirkan kendaraanya di tempat yang aman.

“Kalau perlu ada kunci tambahan, dan di parkir di tempat yang aman seperti dimasukkan di rumah atau dimasukkan di dalam kantor sehingga meminimalisir kesempatan pelaku melakukan pencurian,”imbaunya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Sorong, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X