• Jumat, 29 September 2023

Waspada, Begal Modus Pura-Pura Jadi Penumpang Ojek di Sorong

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:16 WIB
FA (39), pelaku begal yang berpura-pura menjadi tukang ojek diamankan Polres Sorong.  (Foto:Mega/PenaBicara)
FA (39), pelaku begal yang berpura-pura menjadi tukang ojek diamankan Polres Sorong. (Foto:Mega/PenaBicara)

PenaBicara.com – Polres Sorong berhasil membekuk pelaku begal yang beraksi di jalan kontainer SP3, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 27 Mei 2023 lalu.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku berinisial FA (39) diamankan pada Senin 29 Mei 2023.

”Korban yang merupakan tukang ojek saat itu mengantar penumpangnya yang merupakan terduga pelaku. Di mana pelaku menumpang dari depan kantor capil kota Sorong dengan tujuan Aimas ataupun ke arah SP3,”ujar Kapolres, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: 37 WNI yang Terjerat Kasus Judi Online di Laos Kembali ke Indonesia

Setelah sampai di daerah SP3, sambung Kapolres, tepatnya di gapura jalan menuju pelabuhan Arar Kabupaten Sorong, penumpang ataupun terduga pelaku meminta korban untuk berhenti dan korban pun menuruti perminntaannya.

Tukang ojek itu berhenti dan kemudian pelaku langsung memukulnya dengan menggunakan tangan dan kayu sehingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha M3 warna biru milik korban,”jelasnya.

Untuk menyamarkan kendaraan tersebut, pelaku mengubah warna cat motor dari warna biru menjadi warna hitam untuk dijual kembali.

Baca Juga: 25.292 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah

Berkat sinergitas antara Polres Sorong dengan Polresta Sorong Kota dan Kodim 1802/Sorong, pelaku akhirnya dibekuk.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi Babinsa yang melapor ke Polresta Sorong Kota kalau motor ini akan dijual, kemudian Polresta Sorong Kota menghubungi kita untuk sama-sama mengamankan pelaku dan barang bukti,”terangnya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Kejagung Gandeng PPATK, Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo

“Pelaku ini juga residivis, baru keluar dari penjara dengan kasus pencurian juga,”pungkasnya.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X