PenaBicara.com - Kurang lebih 37 warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus Judi Online atau online scam di Laos sudah kembali ke Tanah Air.
Kepulangan WNI itu dapat segera dilakukan lantaran visa mereka masih berlaku.
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air," terang Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: 25.292 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah
Sementara itu, delapan sisanya masih berada di Laos. Hal tersebut karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan.
Karena itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.
Baca Juga: Kejagung Gandeng PPATK, Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo
"KBRI Vientiane berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," tandasnya.***
Artikel Terkait
Tujuh WNI Yang Disekap di Kamboja Kembali Diselamatkan
Menlu RI bertemu 62 WNI korban penyekapan di Phnom Penh
Seorang WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia Karena Bercanda Soal Bom di Bandara
Gempa 7,8 Magnitudo di Turki, Tiga WNI Alami Luka Berat
Polri Utus Empat Penyidik Usut TPPO 20 WNI di Myanmar
Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Naik ke Tingkat Penyidikan
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI
Ini Tampang 2 Tersangka Perdagangan 20 WNI ke Myanmar
25 WNI Korban TPPO di Myanmar Akan Dipulangkan 25 Mei
46 WNI Korban TPPO di Myanmar dan Filipina Dipulangkan ke Tanah Air