PenaBicara.com - Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka teroris yang tergabung dalam Jaringan Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua tersangka teroris tersebut ditangkap di Jawa Timur pada hari Selasa 23 Mei 2023 dan Rabu 24 Mei 2023.
“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 Mei 2023 Densus 88 Anti Teror telah menangkap 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana teroris di wilayah Jawa Timur,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur Diduga Mirip Dirinya
Ramadhan menuturkan, dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial Y yang tergabung dengan JI, sementara untuk tersangka T tergabung dalam JAD.
Kendati begitu, ia belum memaparkan lebih lanjut perihal penangkapan dua tersangka itu, termasuk lokasi pasti di Jawa Timur Densus 88 menangkapnya. Ia hanya menyampaikan Densus 88 masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Densus 88 Polri Amankan 17 Terduga Teroris di Tiga Daerah
Satu Terduga Teroris Jaringan JI di Magetan Jatim Ditangkap Densus 88
Terduga Jaringan Teroris di Jambi Diringkus
Dua Anggota Polda Lampung Diamankan Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris
Rumah Terduga Teroris di Lampung Digeledah Densus 88, Ini Barang Bukti Yang Ditemukan
Menko Polhukam Sebut Adalah Teroris Musuh Kemanusiaan, Bukan Pejuang Agama
Kapolri: Aksi Teroris di Polsek Astana Anyar Tidak Boleh Terjadi Lagi
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jakarta dan Tangsel
Densus 88 Ringkus Lima Teroris di Sulteng
Densus 88 Sebut Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris