Tega, Paman di Sorong Tega Setubuhi Keponakan Yang Masih SMP

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:21 WIB
Ilustrasi Pencabulan, yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Sorong. (RDNE Stock project via pexels.com)
Ilustrasi Pencabulan, yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Sorong. (RDNE Stock project via pexels.com)

PenaBicara.com – Seorang paman berinisial RS (27) tega mencabuli keponakannya, NA yang masih berumur 14 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 22 Februari 2023, saat pelaku menjemput korban di salah satu SMP di Kota Sorong dengan modus ingin membawanya jalan-jalan.

Kanit PPPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan bahwa setelah korban dijemput oleh pamannya, ia lantas dibawa ke sebuah rumah di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Iming-imingi Pekerjaan, Pria 51 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

“Korbannya masih SMP, pelaku merupakan suami dari tante kandungnya. Jadi saat setelah dijemput itu korban dikurung selama 1 bulan di komplek BTN dan di rumah pelaku di kilometer 10,”ujar Nelfince, Kamis 25 Mei 2023.

Sejak saat itu, kata Nelfince, orang tua korban terus mencari keberadaan anaknya. Parahnya lagi, pelaku juga mengelabui orang tua korban dengan cara ikut mencari keberadaan korban.

“Pelaku ini dia pintar, dia juga ikut mencari korban padahal dia yang sembunyikan. Setelah ditemukan oleh keluarga, ternyata sudah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, kurang lebih 10 kali,”jelasnya.

Baca Juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Rp257 Juta

Nelfince mengungkapkan, korban sudah berusaha untuk melarikan diri, namun sayangnya setiap kali pelaku hendak pergi keluar untuk bekerja, korban dikunci dari luar. Belum lagi kondisi kamar yang dipakai untuk menyekap korban tidak memiliki jendela.

“Rumahnya kosong, tidak ada jendela dan hanya ada ventilasi udara kecil saja. Dia disekap 1 bulan lebih, mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 6 April. Terungkapnya pada saat pelaku pergi kerja, dan dirumahnya ada orang langsung dia kabur dan ditemukan oleh keluarganya di depan kantor DAMRI,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolresta Sorong Kota. Ia dijerat dengan pasal ayat 81 ayat 1 dan 3.

Baca Juga: Ini Tampang Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay

“Ayat 3 apabila ada hubungan keluarga dekat jadi kita bisa tambah sepertiga dari ancaman hukuman yang 20 tahun itu,”punngkasnya.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X