• Senin, 25 September 2023

Hotman Paris Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Teddy Minahasa

- Selasa, 9 Mei 2023 | 19:40 WIB
Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan usai sidang putusan Teddy Minahasa di Pengadilan Jakarta Barat. (Tangkapan layar youtube Kompas TV )
Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan usai sidang putusan Teddy Minahasa di Pengadilan Jakarta Barat. (Tangkapan layar youtube Kompas TV )

PenaBicara.com - Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding terkait dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023 selesai dilaksanakan.

Banding. Banding,” ujar Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Hal Yang Beratkan Teddy Minahasa

Hotman menyebutkan bahwa alasan dirinya memastikan akan mengajukan banding karena putusan dari majelis hakim dinilainya menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.

Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Sorong Gelar Halal Bi Halal Bersama Warga Binaan

Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X