PenaBicara.com - Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding terkait dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023 selesai dilaksanakan.
“Banding. Banding,” ujar Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Hal Yang Beratkan Teddy Minahasa
Hotman menyebutkan bahwa alasan dirinya memastikan akan mengajukan banding karena putusan dari majelis hakim dinilainya menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.
Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Sorong Gelar Halal Bi Halal Bersama Warga Binaan
“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan Jadi Pengendali
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup
Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Hal Yang Beratkan Teddy Minahasa