• Senin, 25 September 2023

Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Hal Yang Beratkan Teddy Minahasa

- Selasa, 9 Mei 2023 | 19:08 WIB
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Barat (foto: PMJ News)
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Barat (foto: PMJ News)

PenaBicara.com - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

“Terdakwa (Teddy Minahasa)tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Sorong Gelar Halal Bi Halal Bersama Warga Binaan

Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Hakim Jon menilai perbuatan dari terdakwa Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Naik ke Tingkat Penyidikan

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X