PenaBicara.com - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
“Terdakwa (Teddy Minahasa)tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Sorong Gelar Halal Bi Halal Bersama Warga Binaan
Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.
“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Hakim Jon menilai perbuatan dari terdakwa Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Naik ke Tingkat Penyidikan
“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan Jadi Pengendali
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup