PenaBicara.com - Gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar telah selesai dilaksanakan.
Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status kasus TPPO WNI di Myanmar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus (TPPO WNI) tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selain itu, Djuhandani menambahkan bahwa dalam pengusutan kasus saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang atas laporan polisi (LP) yang diterima terkait dengan kasus tersebut.
“Melakukan pemeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Lima Butir Konsensus ASEAN untuk Masalah Myanmar: Jangan Sampai Dikaitkan
Presiden Jokowi dan PM Lee Bahas Implementasi Lima Butir Konsensus ASEAN untuk Myanmar
Polri Utus Empat Penyidik Usut TPPO 20 WNI di Myanmar