PenaBicara.com - Pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, AG menjalani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.
Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG (15).
"Eksepsi (pelaku anak AG) ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur di Nduga Papua Gugurnya Usai Kontak Tembak Dengan KKB
Dengan penolakan ini, lanjut Hafiz, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa ayah David, Jonathan Latumahina.
"(Sidang) Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ucapnya.
Selain Jonathan, ada pula keluarga D lainnya, termasuk pamannya yang diperiksa sebagai saksi. Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum D di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. ***
Artikel Terkait
AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG
AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan Usai Diversi Ditolak
Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela