Hakim Tolak Eksepsi Pelaku Anak AG

- Selasa, 4 April 2023 | 06:44 WIB
AG, kekasih Mario Dandy jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (YouTube/KOMPASTV)
AG, kekasih Mario Dandy jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (YouTube/KOMPASTV)

PenaBicara.com - Pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, AG menjalani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG (15).

"Eksepsi (pelaku anak AG) ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan seperti dikutip dari laman PMJNews. 

Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur di Nduga Papua Gugurnya Usai Kontak Tembak Dengan KKB

Dengan penolakan ini, lanjut Hafiz, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa ayah David, Jonathan Latumahina.

"(Sidang) Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ucapnya.

Selain Jonathan, ada pula keluarga D lainnya, termasuk pamannya yang diperiksa sebagai saksi. Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum D di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. ***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X