PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan (pada Rafael Alun) terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Bakal Tetapkan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka
Adapun gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***
Artikel Terkait
Rekening Rafael Alun, Ayah Tersangka Mario Dandy Diblokir PPATK
KPK Telusuri Harta Milik Rafael Alun Yang Juga Ayah Tersangka Mario Dandy
KPK Bakal Tetapkan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka