PenaBicara.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan cuti versama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam keterangan persnya usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Melalui SKB tersebut, kata Menko PMK, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Baca Juga: 7.363 Ballpress Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujarnya.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April 2023.
“Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan Usai Diversi Ditolak
Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, Menko PMK meminta jajaran terkait untuk memastikan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2023 ini berjalan dengan lancar.
“Saya mohon seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idulfitri tahun 2023 sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG
Menko PMK juga berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.
“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru
PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan Kembali ASN Tetap Tak Boleh Cuti
Presiden Joko Widodo Umumkan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022 Sebanyak 4 Hari
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas
RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Menko PMK Sebut 26 Desember 2022 Bukan Libur Cuti Bersama
Ini Aturan Cuti Bersama ASN Tahun 2023