PenaBicara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa proses peradilan terhadap terdakwa anak AG (15) dilaksanakan juga hari ini 29 Maret 2023.
“Hari ini juga dan sidang (terdawa AG) yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Proses sidang AG pertama dilakukan setelah upaya diversi yang dilaksanakan sebagai kewajiban sistem peradilan anak ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17).
Baca Juga: Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.
“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” imbuhnya.***
Artikel Terkait
Rekening Rafael Alun, Ayah Tersangka Mario Dandy Diblokir PPATK
KPK Telusuri Harta Milik Rafael Alun Yang Juga Ayah Tersangka Mario Dandy
AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU
Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG