PenaBicara.com - Anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG (15) menjalani musyawarah diversi hari ini Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Agenda musyawarah diversi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya Rabu 29 Maret 2023.
Pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan PN Jaksel terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca Juga: Mulai 1 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan
“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban,” ungkapnya.
“Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penutup Umum, Kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir,” ucap Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan hasil dari upaya Diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga korban menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Rekening Rafael Alun, Ayah Tersangka Mario Dandy Diblokir PPATK
KPK Telusuri Harta Milik Rafael Alun Yang Juga Ayah Tersangka Mario Dandy
AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU