PenaBicara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE pemberian THR diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Istri Pamer Gaya Hidup Mewah, Kemenhub Nonaktifkan Rizky Alamsyah dari Jabatannya
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 secara virtual.
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Bantu Edarkan Narkoba, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka
Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Artikel Terkait
Pengamat Jacob Ereste Dalam Pandangannya "THR Sebagai Keyakinan Dalam Dimensi"
Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN
Menkeu : THR Dan Gaji Ke-13 Tetap dibagikan 10 Hari Sebelum Hari Raya
Dibuat Meme Soal THR, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
THR Keagamaan Bukan Hanya Untuk Muslim Saja,Non Muslim Juga Berhak Dapat THR
Ramai Surat Edaran Ormas Minta THR ke Warga, Polda Metro: Segera Laporkan
Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022, Mulai Dari Tidak Sesuai Ketentuan Hingga Belum Dibayar
Kemnaker: Ada 4.058 Laporan THR 2022
Pemerintah Akui Masih Ada ASN Yang Belum Cairkan THR
Lebaran Kedua, Kemnaker Respon 1708 Laporan Pembayaran THR