Bantu Edarkan Narkoba, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:36 WIB
Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)
Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

PenaBicara.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang juga terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Kompol Kasranto) dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Terdakwa Kompol Kasranto dalam kasus tersebut berperan membantu peredaran dengan mencari pembeli narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Dalam kasus tersebut, terdakwa Kasranto didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X