PenaBicara.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang juga terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Kompol Kasranto) dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Terdakwa Kompol Kasranto dalam kasus tersebut berperan membantu peredaran dengan mencari pembeli narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, terdakwa Kasranto didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan Jadi Pengendali
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda