Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
Ilustrasi tersangka.  (Instagram @ngopibareng.id)
Ilustrasi tersangka. (Instagram @ngopibareng.id)

PenaBicara.com - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.

AB menjadi tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik lantaran mencatut nama Eddy untuk meminta uang kepada orang lain.

Selain itu, tersangka AB juga disebut mencatut nama Eddy dengan modus menjanjikan jabatan kepada pihak yang dimintainya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Menjanjikan jabatan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa 28 Maret 2023 seperti dikutip dari laman PMJNews.

Namun Agus tidak merinci lebih jauh terkait hal-hal lainnya yang atas penetapan tersangka terhadap keponakan Wamenkumham tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa AB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Eddy.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

“Yang pasti sudah ditetapkan (sebagai) tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim,” ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran Pasar Baru, Anggota DPR RI Robert Kardinal Salurkan Bantuan

 

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X