PenaBicara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari Jumat 24 Maret 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Auliansyah Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU
Auliansyah menuturkan, dari pengungkapan kasus tersebut didapat 2 orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat 1 tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.
“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait balpress,” ucapnya.
Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Pasar Baru
“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.
“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sindikat Pinjol Ilegal, Tersangka Operasikan 58 Aplikasi
Polisi Duga Pimpinan Sindikat Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri
Polisi Blokir 58 Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
Polda Metro Minta Warga Tak Bekerja di Aplikasi Pinjol Ilegal
Puluhan Kosmetik Ilegal Beredar di Kota Sorong
SWI Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal
Merugikan Masyarakat, SWI Bekukan 88 Pinjol dan 77 Usaha Gadai Swasta Ilegal
Kemnaker Gagalkan Penempatan 63 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
Polres Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja, hingga Miras Ilegal
Kasus Pornografi Internasional Terungkap Karena Adanya Eksploitasi Imigran Ilegal