Ratusan HP dan Balpress Pakaian Bekas Ilegal Diamankan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:28 WIB
Kasus penyelundupan pakaian bekas dan handphone ilegal, Polda Metro Jaya ungkap hal ini (PMJ Foto)
Kasus penyelundupan pakaian bekas dan handphone ilegal, Polda Metro Jaya ungkap hal ini (PMJ Foto)

PenaBicara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari Jumat 24 Maret 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Auliansyah Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU

Auliansyah menuturkan, dari pengungkapan kasus tersebut didapat 2 orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat 1 tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.

“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait balpress,” ucapnya.

Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Pasar Baru

“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.

“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X