PenaBicara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap I kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 24 Maret 2023 seperti dikutip dari laman PMJ News.
Kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dilaksanakan. Dia hanya menyebut saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka.
Baca Juga: Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Pasar Baru
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG. Bahkan pelimpahan ini lebih cepat dari dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.***
Artikel Terkait
Rekening Rafael Alun, Ayah Tersangka Mario Dandy Diblokir PPATK
KPK Telusuri Harta Milik Rafael Alun Yang Juga Ayah Tersangka Mario Dandy
AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan