Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadhan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:41 WIB
Menteri PANRB keluarkan SE perubahan jam kerja pegawai ASN dibulan Ramadhan (Instagram @azwaranas.a3)
Menteri PANRB keluarkan SE perubahan jam kerja pegawai ASN dibulan Ramadhan (Instagram @azwaranas.a3)

PenaBicara.com - Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan 1444 H (2023) ini telah diatur dan terjadi perubahan jam kerja.

Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 saat Ramadhan

Baca Juga: AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tanah Papua Jadi Prioritas Pembangunan

Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Editor: Megawati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X