PenaBicara.com - Perempuan berinisial AG (15), yang diketahui teman dekat dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023.
Pelimpahan terhadap AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku ini dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tanah Papua Jadi Prioritas Pembangunan
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.***
Artikel Terkait
Rekening Rafael Alun, Ayah Tersangka Mario Dandy Diblokir PPATK
KPK Telusuri Harta Milik Rafael Alun Yang Juga Ayah Tersangka Mario Dandy