PenaBicara.com - Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo terkait dengan rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan guna memberikan efek jera.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Penyidik Polresta Sorong Kota Naikkan Kasus Penyerangan Teropong News ke Tahap Penyidikan
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Keluarga Brigadir J Apresiasi PTDH Ferdy Sambo
Diberi PTDH Pada Sidang Etik, Kompol Baiquni Ajukan Banding
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding PTDH, Ini Alasannya
Dokumen PTDH Ferdy Sambo Akan Diserahkan ke Sekretariat Negara