Baca Juga: Atlet Bulutangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan
Adapun tertulis dalam surat itu ditembuskan kepada Kapolda Papua Barat, Dirkrimum Polda Papua Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong.
"Dan pelapor saudara Moh Iqbal Muhiddin," demikian keterangan dalam SPDP tersebut.
Sebelumnya, Imam Mucholik mencatat, ihwal pelaku dan aktor kasus kekerasan terhadap wartawan sejauh ini belum ada yang sampai diseret ke meja hijau.
Ia mengharapkan anggota Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat bisa menangkap para pelaku dan aktor yang mengancam akan menghabisi nyawa wartawan TeropongNews di Sorong.
Baca Juga: Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK
"Insiden di TeropongNews ini semoga bisa sampai ada yang dipenjarakan agar bisa jadi efek jera bagi yang mau coba-coba melakukan kekerasan terhadap insan pers," ujar Imam.
Imam memastikan tidak akan memberikan ruang mediasi dengan pihak-pihak yang sudah jelas meneror para karyawannya di Sorong.
"Minta tolong teman-teman bantu mengawal proses hukum kasus ini. Saya sebagai Penanggung Jawab Teropong News berkomitmen untuk menolak segala bentuk kompromi dan mediasi," kata Imam.***
Artikel Terkait
SIEJ Kecam Tindakan Teror ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Logging
Teropong News Laporkan Massa Yang Lakukan Pengancaman Terhadap Karyawannya
Terkait Kasus Pengancaman Teropong News, Polresta Sorong Kota Periksa Tiga Saksi