PenaBicara.com - Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat 17 Maret 2023.
Pemimpin Redaksi Teropong News Imam Mucholik usai memberikan keterangan kepada penyidik, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami," kata Pimpinan Redaks Teropong News dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 23 Maret, Ini Syaratnya
Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya SPDP, sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa," ujar Jefry.
Senada, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap, agar pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Wapres Sebut Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Nasional dan Tekstil Nasional
"Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini," ucap Jehamin.
Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota, terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa 14 Maret 2023 kemarin.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Berbagai Pihak Dalam Penanganan COVID-19
Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak Teropong News menghapus sampel pemberitaan tersebut. Namun, hingga berita ini terpublikasi permintaan itu tidak diindahkan.
Tertulis dalam SPDP tersebut rujukan berupa:
a. Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
c. Laporan polisi nomor: LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Maret 2023.
d. Surat perintah penyidikan nomor: SP-Dik/326 III/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2023.
"Sehubungan dengan rujukan diatas diberitahukan bahwa mulai Jumat, 17 Maret 2023, penyidik Polres Sorong Kota telah melakukan penyidikan tentang perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Kantor TeropongNews, Kota Sorong," dikutip dari surat perintah penyidikan tersebut Senin 20 Maret 2023.
Artikel Terkait
SIEJ Kecam Tindakan Teror ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Logging
Teropong News Laporkan Massa Yang Lakukan Pengancaman Terhadap Karyawannya
Terkait Kasus Pengancaman Teropong News, Polresta Sorong Kota Periksa Tiga Saksi