Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 23 Maret, Ini Syaratnya

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:21 WIB
Kemenhub adakan program mudik gratis pada lebaran 2023 untuk menekan angka penggunaan motor saat pulang kampung! (dephub.go.id)
Kemenhub adakan program mudik gratis pada lebaran 2023 untuk menekan angka penggunaan motor saat pulang kampung! (dephub.go.id)

PenaBicara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan peogram mudik gratis dan balik gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pendaftaran program mudik gratis untuk masyarakat yang ingin ikut akan dibuka pada 23 Maret 2023.

“Saat ini telah dilakukan sosialisasi kegiatan mudik gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka Pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023,” ujar Syafrin dalam keterangannya, dikutip Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Wapres Sebut Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Nasional dan Tekstil Nasional

Untuk arus mudik, Dishub DKI menyedian 278 bus untuk mengangkut penumpang dengan estimasi 11.120 orang dan juga 13 truk untuk layanan pengangkutan kendaraan roda dua dengan estimasi 390 motor.

Sedangkan untuk arus balik telah disiapkan 204 armada bus yang bisa mengangkut 8.160 penumpang, serta 10 truk untuk melayani pengangkutan motor sebanyak 300 unit.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program ini, mereka bisa mendaftar secara online melalui website yang akan diinformasikan lebih lanjut di akun media sosial Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Facebook dan Instagram.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Berbagai Pihak Dalam Penanganan COVID-19

Sedangkan untuk yang nantinya ingin mendaftar secara offline di enam lokasi service point (Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 Wilayah Kota Administrasi).

Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat ingin mendaftar program mudik gratis dengan Dishub DKI Jakarta:

Syarat:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Kartu Vaksin Covid-19
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor)

Ketentuan:

 

  1. Setiap Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dengan 1 Sepeda Motor;
  2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan.

Fasilitas:

1.Setiap peserta Mudik dan Balik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diberikan snack/takjil dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X