PenaBicara.com - Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
"Silakan (sertifikas halal) ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal di Seribu Titik
Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib sertifikasi halal yang dilaksanakan hari ini.
"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil.***
Artikel Terkait
Pengajian Dalam Rangka Halal Bi Halal di Desa Binaan,Beginilah Sambutan Babinsa Kaliwedi Sragen...
Pemerintah Targetkan Makanan Halal Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia di 2023
Ma'ruf Amin Minta KNEKS Segera Realisasikan Indonesia Sebagai Produsen Halal Terbesar Dunia
Indonesia-Rusia Segera Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Waspada Penipuan, Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
MUI Putuskan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Syaratnya
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK, Ini Syaratnya
Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota
Kabar Baik, Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal di Seribu Titik