PenaBicara.com – Penyidik Polresta Soronng Kota melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Teropong News, Jumat 17 Maret 2023.
pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Divkum Teropong News, Moh. Iqbal Muhidin terkait kasus pengancaman yang terjadi di kantor Teropong News pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Di mana sejumlah massa datang menyeruduk kantor Teropong News lantaran tidak terima dengan adanya pemberitaan mengenai ilegal logging.
Baca Juga: Teropong News Laporkan Massa Yang Lakukan Pengancaman Terhadap Karyawannya
Selain meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, massa juga melakukan pengancaman terhadap dua karyawan Teropong News yakni Simon dan Ita yang mendapat pengancaman.
Ipda Dwi Prawoko, S.H selaku Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kita sudah ambil tindakan sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Total sudah ada tiga orang yang diperiksa, yakni pelapor dan dua orang saksi atau karyawan yang pada saat itu berada di TKP ,” jelasnya.
Baca Juga: SIEJ Kecam Tindakan Teror ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Logging
Selanjutnya, usai memeriksa para saksi, penyidik segera akan melakukan gelar perkara.
“Kita kan gelar perkara dulu untuk mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa untuk bisa dinaikkan ke penyidikan,”ucapnya. ***
Artikel Terkait
SIEJ Kecam Tindakan Teror ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Logging
Teropong News Laporkan Massa Yang Lakukan Pengancaman Terhadap Karyawannya