Teropong News Laporkan Massa Yang Lakukan Pengancaman Terhadap Karyawannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:52 WIB
massa saat penyerang  kantor Redaksi Teropong News Papua Barat Daya.
massa saat penyerang kantor Redaksi Teropong News Papua Barat Daya.

PenaBicara.com – Tim Divisi Hukum Teropong News yang diwakili Moh iqbal Muhiddin resmi melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor Teropong News.

Selain mengancam akan membakar kantor, massa mengancam akan membunuh wartawan apabila Teropong News tidak menghapus pemberitaan terkait ilegal logging di Sorong.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polrestra Sorong Kota/Polda Papua Barat diterangkan bahwa laporan Moh Iqbal Muhiddin, selaku pelapor dari pihak Teropong News, sudah diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa 14 Maret 2023, sekitar pukul 09.59 WIT.

Baca Juga: SIEJ Kecam Tindakan Teror ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Logging

Adapun satu orang pihak terlapor yang belum disebutkan identitasnya ini dalam lidik oleh pihak kepolisian.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (1) jo Pasal 4 ayat 2-3 UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Pasal 335 (1)-2 KUHPidana,” dikutip dari Laporan Polisi tersebut, Selasa 14 Maret 2023.

 

Pada Laporan tersebut juga diterangkan bahwa pada Senin 13 Maret 2023 kemarin, sekelompok massa menggeruduk Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13.00 WIT.

Baca Juga: Anggaran Terkendala, Bawaslu Supriori Tetap Suplai ATK Untuk Pandis dan PPL

 

 

Selain membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, Divkum Teropong News juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.

Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.

“Ini tidak boleh dibiarkan, harus diproses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers,” ujar Moh iqbal Muhidin menegaskan.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X