LPSK Serah Terima Bharada E ke Rutan Bareskrim

- Minggu, 12 Maret 2023 | 08:43 WIB
LPSK melakukan serah terima Bharada E ke Rutan Bareskrim sebagai langkah administrasi terkait pencabutan perlindungannya (PMJ News)
LPSK melakukan serah terima Bharada E ke Rutan Bareskrim sebagai langkah administrasi terkait pencabutan perlindungannya (PMJ News)

PenaBicara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu 11 Maret 2023.

Kegiatan serah terima tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait dengan penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Mahfud MD Duga Ada Skema Pencucian Uang di Internal Kemenkeu

Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, terdapat prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.

“Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.

Bharada E dipastikan dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Pemeriksaan kesehatan terhadap Bharada E juga dilakukan kembali oleh LPSK dan pihak Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.

Serah terima Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim Polri tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” pungkasnya. ***

 

 

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X