PenaBicara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan terdapat skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut seperti yang dilakukan Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan, LHKPN Rafael mempunyai harta kekayaan Rp56 Miliar. Tetapi, usai ditelusuri dirinya memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.
Menko Polhukam melanjutkan, ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uang dapat mencapai Rp500 Miliar.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu
"Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar. Lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," tuturnya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
"Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak. Karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar," tandasnya.***
Artikel Terkait
Mahfud MD : Penghianatan Akan Menumbangkan Sang Penghianat
Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt MenPAN-RB
Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Mahfud MD Sebut Hacker Bjorka Tidak Punya Kapasitas Luar Biasa Untuk Bocorkan Data Keamanan Negara.
Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Murni Hukum
Soal Kasus Wanita Coba Terobos Istana, Mahfud Md: Bukti Paham Radikal Masih Ada
Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dimundurkan