Mahfud MD Duga Ada Skema Pencucian Uang di Internal Kemenkeu

- Minggu, 12 Maret 2023 | 08:33 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers soal pencucian uang. (YouTube Tv One News)
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers soal pencucian uang. (YouTube Tv One News)

PenaBicara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan terdapat skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut seperti yang dilakukan Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan, LHKPN Rafael mempunyai harta kekayaan Rp56 Miliar. Tetapi, usai ditelusuri dirinya memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.

Menko Polhukam melanjutkan, ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uang dapat mencapai Rp500 Miliar.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

"Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar. Lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," tuturnya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat,  10 Maret 2023.

"Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak. Karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar," tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X