PenaBicara.com - Polri menyatakan obat sirup praxion aman dikonsumsi oleh masyarakat. Diketahui, obat sirup sempat dikonsumsi oleh salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Laboratorium Forensik telah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap obat sirup praxion.
Hasilnya obat sirup praxion masih memenuhi nilai ambang batas, sehingga layak dikonsumsi.
Baca Juga: Korban Meninggal Bencana Tanah Longsor di Natuna Teridentifikasi
"Penyidik telah melakukan pengujian di Labfor Polri, dan hasil uji menyatakan obat sirop praxion masih sesuai ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 9 Maret 2023.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan bahwa obat praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi.
Pasalnya, obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu dinyatakan aman berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Segera Umumkan HPP Gabah Terbaru
Syahril menuturkan obat praxion dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) karena pasien ada Riwayat minum obat tersebut, sehingga untuk memastikan hal tersebut, masih dalam tahap penelitian.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Termasuk 10 Saksi Ahli Pada Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Siap Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Dari BPOM dan Polri
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut
Ini Penjelasan BPOM Terkait Dua Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Usai Penetapan Tersangka, Bareskrim Segel 2 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Sebagai Buron
Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, Orangtua Buat Laporan ke Polisi
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Orang Jadi DPO