PenaBicara.com - Polisi masih menyelidiki dugaan kasus pencabulan mantan Camat di Bekasi Timur terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
"(Pria inisial) CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan yang dikutip pada Kamis 2 Maret 2023.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hengki, CM langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal pencabulan.
Baca Juga: 69 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Papua Barat Daya
"Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan Camat di Kota Bekasi berinisial CM diamankan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.***
Artikel Terkait
Ditangkap, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Motif Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Jakarta Selatan
KemenPPPA Minta Kasus Pencabulan Balita Oleh Kakek Tiri Di Grobogan Dihukum Tegas
Polisi Terima 3 Laporan Berbeda dari Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok
Santriwati Yang Diduga Jadi Korban Pencabulan di Depok Alami Gangguan Psikis
Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
DPO Pencabulan Satriwati Dibawa ke Polda Jatim, Ternyata Bersembunyi di Sekitar Ponpes
Ketua DPR Minta Polisi Tak Ragu Proses Hukum Pelaku Pencabulan di Ponpes
Korban Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Anak Kyai Jombang Ungkap Fakta Kekerasan Seksual di Ponpes
Oknum Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah 10 Tahun